Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh serta menyampaikan informasi secara bertanggung jawab. Kehadiran media digital juga menuntut pengelolaan informasi yang akurat, berimbang, profesional, menghormati hak asasi manusia, serta bertanggung jawab kepada publik.

Sebagai portal informasi dan pemberitaan yang mendukung komunikasi publik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, NU-LUMAJANG.OR.ID berkomitmen menyelenggarakan kegiatan jurnalistik dan publikasi digital dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Dalam menjalankan fungsi informasinya, NU-LUMAJANG.OR.ID juga menjunjung nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, kemaslahatan, moderasi, kebangsaan, keberagaman, serta kepentingan masyarakat.

1. Ruang Lingkup

Pedoman Media Siber ini berlaku terhadap seluruh konten yang dipublikasikan melalui NU-LUMAJANG.OR.ID, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, infografis, dokumen, konten multimedia, komentar pembaca, dan bentuk publikasi digital lainnya.

Pedoman ini juga menjadi acuan bagi redaksi, penulis, kontributor, fotografer, pengelola media sosial, serta pihak lain yang terlibat dalam proses produksi dan publikasi konten NU-LUMAJANG.OR.ID.

2. Prinsip Pemberitaan

Setiap karya jurnalistik dan informasi yang diterbitkan NU-LUMAJANG.OR.ID pada prinsipnya harus memenuhi unsur:

  1. Akurat, yakni berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

  2. Berimbang, dengan memberikan ruang secara proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan;

  3. Independen, dengan menjaga karya jurnalistik dari kepentingan pribadi maupun tekanan pihak tertentu;

  4. Tidak beritikad buruk, termasuk tidak memuat fitnah, kebohongan, penghinaan, provokasi, atau informasi yang sengaja menyesatkan;

  5. Menghormati keberagaman, serta tidak mendorong diskriminasi, kebencian, atau kekerasan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, kondisi sosial, maupun keadaan fisik seseorang;

  6. Menjaga kemaslahatan publik, khususnya dalam pemberitaan mengenai kehidupan keagamaan, sosial, pendidikan, budaya, organisasi, dan kemasyarakatan.

Judul, gambar, kutipan, maupun unsur visual lainnya tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga secara substansial menyesatkan pembaca terhadap isi berita.

3. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap informasi harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum dipublikasikan.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib mengupayakan konfirmasi dan memberikan kesempatan secara proporsional kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Dalam keadaan tertentu, berita yang menyangkut kepentingan publik mendesak dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai apabila sumber awal jelas, kredibel, dan kompeten serta pihak yang perlu dikonfirmasi belum dapat dihubungi.

Dalam kondisi tersebut, redaksi wajib:

  • menjelaskan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut;

  • tetap melakukan upaya konfirmasi setelah berita diterbitkan; dan

  • memperbarui berita apabila informasi atau konfirmasi baru telah diperoleh.

Setiap pembaruan yang secara substansial mengubah informasi sebelumnya dilakukan secara transparan kepada pembaca.

4. Isi Buatan Pengguna

Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content meliputi komentar pembaca, tulisan kiriman, foto, video, tanggapan, maupun bentuk konten lain yang disampaikan pengguna melalui fasilitas NU-LUMAJANG.OR.ID atau kanal digital yang dikelola redaksi.

Pengguna tidak diperkenankan mempublikasikan konten yang:

  • mengandung informasi bohong, fitnah, pornografi, kekerasan, atau sadisme;

  • mengandung ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA;

  • menganjurkan kekerasan atau tindakan melawan hukum;

  • merendahkan martabat manusia atau kelompok tertentu;

  • mengungkapkan data pribadi orang lain tanpa dasar yang sah;

  • melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual;

  • berisi spam, promosi tidak sah, atau konten lain yang tidak relevan.

Redaksi NU-LUMAJANG.OR.ID berhak menyunting, menyembunyikan, menolak, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

Pengaduan mengenai Isi Buatan Pengguna dapat disampaikan melalui kanal resmi redaksi. Apabila setelah diperiksa terbukti melanggar ketentuan, redaksi akan melakukan tindakan koreksi secara proporsional dan sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

NU-LUMAJANG.OR.ID menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta hak pihak yang diberitakan untuk menyampaikan koreksi atau hak jawab.

Apabila ditemukan kesalahan dalam suatu pemberitaan, redaksi dapat melakukan:

Ralat, apabila terdapat kesalahan teknis atau informasi yang perlu diperbaiki;

Koreksi, apabila terdapat fakta dalam pemberitaan yang terbukti tidak tepat; atau

Hak Jawab, berupa tanggapan atau sanggahan dari pihak yang secara langsung dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Ralat, koreksi, maupun hak jawab akan diterbitkan secara proporsional dan, apabila relevan, ditautkan dengan berita yang diperbaiki.

Setiap perubahan substantif terhadap berita akan disertai informasi pembaruan agar pembaca mengetahui bahwa isi berita telah mengalami koreksi.

Pengajuan koreksi atau hak jawab harus disampaikan dengan identitas yang jelas, menyebutkan berita yang dipermasalahkan, menjelaskan bagian yang dianggap tidak tepat, serta apabila memungkinkan dilengkapi data atau bukti pendukung.

6. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak serta-merta dihapus hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan jurnalistik dan etika yang kuat, antara lain berkaitan dengan:

  • perlindungan anak;

  • kesusilaan;

  • keselamatan seseorang;

  • pengalaman traumatis korban;

  • perlindungan identitas korban;

  • kesalahan substansial yang tidak dapat diperbaiki hanya melalui koreksi; atau

  • pertimbangan khusus lain sesuai ketentuan dan etika jurnalistik.

Apabila suatu berita dicabut, redaksi sedapat mungkin memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut.

7. Perlindungan Privasi, Anak, dan Korban

NU-LUMAJANG.OR.ID menghormati hak privasi narasumber, pembaca, dan masyarakat.

Redaksi berhati-hati dalam mempublikasikan data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, dokumen identitas, informasi keluarga, kondisi kesehatan, maupun informasi pribadi lainnya apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan kepentingan publik.

Identitas anak yang menjadi korban kejahatan, kekerasan, eksploitasi, atau perkara lain yang berpotensi memengaruhi masa depannya harus dilindungi.

Redaksi juga mempertimbangkan kondisi psikologis dan pengalaman traumatis korban ketika menerbitkan nama, gambar, video, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas seseorang.

8. Foto, Video, dan Hak Cipta

NU-LUMAJANG.OR.ID menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.

Foto, ilustrasi, video, infografis, dokumen, dan karya lain yang diterbitkan harus berasal dari sumber yang sah, milik redaksi, memiliki izin penggunaan, berada dalam ketentuan penggunaan yang diperbolehkan, atau digunakan berdasarkan praktik jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila materi berasal dari pihak lain, sumber atau kredit dicantumkan secara proporsional apabila diperlukan.

Pengambilan dan penggunaan kembali karya jurnalistik NU-LUMAJANG.OR.ID oleh pihak lain harus menghormati hak cipta, menyebutkan sumber secara jelas, serta tidak mengubah substansi karya sehingga menyesatkan.

9. Iklan dan Konten Komersial

NU-LUMAJANG.OR.ID membedakan secara jelas antara karya jurnalistik dan konten komersial.

Materi yang diterbitkan berdasarkan kerja sama komersial atau pembayaran harus diberi penanda yang dapat dikenali pembaca, seperti:

Advertorial, Iklan, Sponsored, Konten Bersponsor, atau keterangan lain yang memiliki makna sejenis.

Kerja sama komersial tidak boleh digunakan untuk mengintervensi independensi redaksi dalam pemberitaan.

10. Penggunaan Kecerdasan Buatan

NU-LUMAJANG.OR.ID dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses kerja editorial, sepanjang penggunaannya tetap berada di bawah kendali manusia.

Penggunaan AI tidak menghapus tanggung jawab redaksi terhadap kebenaran, akurasi, keamanan, etika, hak cipta, privasi, dan dampak dari konten yang dipublikasikan.

Informasi, data, kutipan, gambar, suara, atau materi lain yang diperoleh atau dihasilkan dengan bantuan AI tetap harus diperiksa sebelum dipublikasikan.

Penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap suatu karya jurnalistik harus dinyatakan secara jelas.

Gambar rekayasa, avatar, suara sintetis, atau personalisasi figur yang dibuat menggunakan AI harus diberikan keterangan yang sesuai dan tidak boleh digunakan untuk menyesatkan pembaca.

Rekayasa digital terhadap wajah, suara, atau identitas seseorang tidak boleh digunakan seolah-olah merupakan dokumentasi faktual dari sebuah peristiwa.

Teknologi AI berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab editor, wartawan, penulis, maupun manusia dalam pengambilan keputusan editorial.

11. Kiriman Artikel dan Kontributor

Setiap artikel, berita, opini, foto, atau materi yang dikirimkan kepada NU-LUMAJANG.OR.ID harus merupakan karya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pengirim.

Redaksi berhak melakukan penyuntingan terhadap judul, struktur tulisan, ejaan, bahasa, panjang naskah, foto, maupun unsur editorial lainnya tanpa mengubah substansi utama tulisan.

Pengiriman materi kepada redaksi tidak secara otomatis menjamin publikasi. Keputusan penerbitan sepenuhnya menjadi kewenangan redaksi berdasarkan relevansi, kelayakan jurnalistik, kualitas, serta kebijakan editorial NU-LUMAJANG.OR.ID.

12. Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan, koreksi, hak jawab, laporan pelanggaran konten, maupun pengaduan lain terkait pemberitaan NU-LUMAJANG.OR.ID melalui halaman Kontak atau kanal resmi redaksi yang tercantum pada portal.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, pengaduan sebaiknya mencantumkan:

  • nama dan identitas pengadu;

  • alamat atau judul berita yang dipermasalahkan;

  • bagian berita yang menjadi keberatan;

  • alasan atau penjelasan keberatan; dan

  • bukti atau data pendukung apabila tersedia.

Redaksi akan memeriksa setiap pengaduan secara proporsional sesuai karakter permasalahan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Untuk sengketa yang merupakan sengketa karya jurnalistik dan berada dalam kewenangan Dewan Pers, penyelesaian mengikuti mekanisme sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. Perubahan Pedoman

NU-LUMAJANG.OR.ID dapat memperbarui Pedoman Media Siber ini apabila terdapat perubahan peraturan, perkembangan teknologi, kebijakan Dewan Pers, kebutuhan editorial, maupun perkembangan layanan portal.

Perubahan akan berlaku sejak versi terbaru dipublikasikan melalui halaman ini.


Terakhir diperbarui: 11 September 2026

Komentar